
1. Melakukan negosiasi serta membangun komunikasi dengan pemilik bangunan/ruko.
2. Mengurus perizinan mulai dari proses awal hingga penerbitan izin, serta pemeliharaan terkait izin.
3. Menangani semua perizinan (OSS, crowd permit, dll), melakukan riset regulasi dan pemutakhiran setiap regulasi yang terkait dengan bisnis perusahaan, serta dukungan hukum operasional.
4. Membina hubungan baik dengan instansi terkait (pemerintah pusat, pemerintah daerah, kementerian, dll) dengan peraturan baru dan/atau proses perizinan.
5. Mengelola administrasi perizinan dari ratusan gerai dari awal pembuatan hingga perpanjangan (SPPL, SLS, TDUP, SLF, dll).
6. Memberikan pendapat hukum mengenai proyek yang ditugaskan, untuk ditinjau oleh tim hukum sebelum diserahkan kepada pihak yang berkepentingan.
7. Berkoordinasi dengan departemen lain yang terkait dengan tugas dan tanggung jawabnya.
8. Ad-hoc pada tugas-tugas yang terkait dengan proyek perusahaan yang sedang berlangsung.
Kirimkan: