
Pantarlih adalah singkatan dari Petugas Pemuktakhiran Data Pemilih. Pantarlih berperan dalam pemutakhiran data yang akan tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Besaran gaji Pantalih Pemilu 2024 ini sebesar Rp 1 juta setiap bulannya. Gaji Pantarlih Pemilu 2024 akan diberikan setiap bulan selama bertugas.
TAHAPAN PEMBENTUKAN PANTARLIH :
KELENGKAPAN DOKUMEN PERSYARATAN :
*) hanya bagi calon Pantarlih yang pernah menjadi anggota partai politik.
**) hanya bagi calon Pantarlih yang namanya terdaftar sebagai anggota partai politik tanpa sepengatahuan yang bersangkutan.
Kelengkapan dokumen dapat disampaikan kepada PPS Kelurahan/Desa
setempat paling lambat tanggal 31 Januari 2023 secara langsung ke PPS
Kelurahan/Desa setempat.
Untuk Informasi Pembentukan Pantarlih dapat menghubungi KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS pada wilayah masing-masing.