Lowonganbaru.com

KPU

Lowongan Petugas Pantarlih

Deskripsi

Pantarlih adalah singkatan dari Petugas Pemuktakhiran Data Pemilih. Pantarlih berperan dalam pemutakhiran data yang akan tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Besaran gaji Pantalih Pemilu 2024 ini sebesar Rp 1 juta setiap bulannya. Gaji Pantarlih Pemilu 2024 akan diberikan setiap bulan selama bertugas.

TAHAPAN PEMBENTUKAN PANTARLIH :

  1. Pengumuman pendaftaran calon Pantarlih, 26 s.d. 28 Januari 2023.
  2. Penerimaan pendaftaran calon Pantarlih, 26 s.d. 31 Januari 2023.
  3. Penelitian administrasi calon Pantarlih, 27 Januari s.d. 2 Februari 2023.
  4. Pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih, 3 s.d. 5 Februari 2023.
  5. Penetapan nama hasil seleksi Pantarlih, 5 Februari 2023.
  6. Pelantikan Pantarlih, 6 Februari 2023.

Persyaratan

  • Warga negara Indonesia.
  • Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun.
  • Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
  • Berdomisili dalam wilayah kerja.
  • Mampu secara jasmani dan rohani.
  • Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.

KELENGKAPAN DOKUMEN PERSYARATAN :

  • Surat pendaftaran sebagai calon Pantarlih.
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk.
  • Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir.
  • Surat pernyataan satu dokumen.
  • Surat keterangan sehat jasmani yang dikeluarkan ole puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol atau pernyataan shat secara jasmani.
  • Daftar Riwayat Hidup.
  • Pas Foto Berwarna 4×6.
  • Surat keterangan partai politik mengacu pada ketentuan masing-masing partai politik bagi calon Pantarlih yang tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 tahun*)
  • Surat pernyataan bermeterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon Pantarlih digunakan oleh partai politik tapa sepengetahuan yang bersangkutan bagi calon Pantarlih yang nama dan identitasnya digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.**)

*) hanya bagi calon Pantarlih yang pernah menjadi anggota partai politik.
**) hanya bagi calon Pantarlih yang namanya terdaftar sebagai anggota partai politik tanpa sepengatahuan yang bersangkutan.

Kelengkapan dokumen dapat disampaikan kepada PPS Kelurahan/Desa
setempat paling lambat tanggal 31 Januari 2023 secara langsung ke PPS
Kelurahan/Desa setempat.
Untuk Informasi Pembentukan Pantarlih dapat menghubungi KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS pada wilayah masing-masing.

Bagikan Lowongan